Saturday, 5 April 2025
HomeNasionalCatat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023

Catat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023

Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah mengatur aparatur sipil negara selama (ASN) Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

SE tertanggal 20 Maret 2023 ini ditandatangani oleh Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas. SE ini tembusannya adalah Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.

Mengacu pada surat edaran tersebut, ASN di instansi pemerintah yang bekerja selama 5 hari bisa pulang pukul 15.00. Khusus di hari Jumat, mereka bisa pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30.

Sementara bagi ASN di instansi pemerintah yang menerapkan selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00.

Adapun waktu masuknya adalah sama, yakni pukul 08.00.

Selain itu, SE ini menyatakan efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Kemudian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan pada Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN dan RB.

Tak hanya itu, PPK di lingkungan instansi pemerintah harus memastikan pelaksanaan pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Berikut aturan ASN selama bulan Ramadan 2023:

1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja
Senin-Kamis: 08.00-15.00.
Waktu istirahat: 12.00-12.30.
Hari Jumat: 08.00-15.30.
Waktu istirahat: 11.30-12.30.

2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja
Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00.
Waktu istirahat: 12.00-12.30.
Hari Jumat: 08.00-14.00.
Waktu istirahat: 11.30-12.30.

 

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here