Friday, 26 April 2024
HomeOtomotifDaftar Motor dan Mobil Listrik Subsidi, Berlaku Per 20 Maret 2023

Daftar Motor dan Mobil Listrik Subsidi, Berlaku Per 20 Maret 2023

Bogordaily.net – Daftar motor dan subsidi sudah diumumkan pemerintah. Selain motor pemerintah juga membuat kebijakan subsidi untuk .

Pemerintah telah mengumumkan untuk memberikan subsidi tersebut. Kebijakan itu akan berlaku mulai 20 Maret 2023, Pemerintah akan mensubsidi setiap pembelian kendaraan listrik.

Masyarakat yang membeli mobil listrik akan mendapatkan harga yang lebih murah dari harga yang seharusnya.

Baca Juga: Harga Motor Listrik 2023 di Bawah 20 Jutaan, Ini Daftarnya

Menteri Perindustrian menjelaskan, dari sekian banyak kendaraan listrik, pemerintah hanya akan mensubsidi 2 jenis merk dan 3 jenis merk untuk mobil listrik.

Pernyataannya itu disampaikan pada Senin, 6 Maret 2023, saat menggelar konferensi pers.

mengatakan, para produsen tersebut harus memenuhi TKDN yang disyaratkan sebesar 40%, dari persyaratan sistem.

Dari persyaratan itu baru ada dua yang memiliki nilai TKDN di atas 40%, sedangkan untuk roda 2 ada tiga produsen yang telah memenuhi nilai tersebut.

Daftar Motor dan Mobil listrik Subsidi

Berikut daftar kendaraan yang mendapat subsidi dari pemerintah:

Jenis Mobil Listrik:
1. Hyundai IONIQ 5
2. Wuling AirEV

Jenis :
1. Gesit
2. Volta
3. Selis

Bantuan subsidi kendaraan listrik ini akan dimulai per 20 Maret 2023. Tahap pertama diberlakukan untuk , sedangkan tahap selanjutnya untuk mobil listrik.

Agus berharap, kebijakan ini diambil agar tidak terulang kembali kekalahan Indonesia pada semikonduktor.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi menegaskan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal Indonesia menjadi produser yang memiliki nilai kompetitif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dunia.

Ia juga menekankan bahwa keputusan ini diambil agar Indonesia tidak mengalami kekalahan pada industri semi-konduktor, sehingga Indonesia dapat mengembangkan teknologi dan industri listrik secara mandiri.

Baca Juga: Rekayasa Jalan Otista Bogor: Peta Rute & Jadwal Uji Coba

Sementara itu, bantuan subsidi akan diberikan sebesar Rp 7 juta rupiah per motor untuk 250.000 unit, sehingga total dana alokasi menjadi Rp 1,7 triliun bagi .

Program subsidi ini dibagi menjadi dua, yaitu kendaraan baru dan kendaraan konversi. Pada bantuan pembelian kendaraan baru, setiap unit akan diberikan bantuan sebesar Rp 7 juta rupiah untuk 200.000 unit di tahun 2023, dengan syarat kendaraan diproduksi di Indonesia dan memiliki nilai TKDN 40%.

Demikian ulasan dan informasi mengenai daftar motor dan mobil subsidi yang akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here