Friday, 22 November 2024
HomeNasionalDiduga Korupsi, Kades di Sukabumi Diadukan ke Kejaksaan Negeri

Diduga Korupsi, Kades di Sukabumi Diadukan ke Kejaksaan Negeri

Bogordaily.net – Kades Karang Tengah Kecamatan Cibadak Gerry Imam Sutrisno diadukan kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan bagian Intel, dan saat ini dalam tahapan wawancara tentang fakta-fakta dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades tersebut.

“Kami berikan informasi data dan bukti bahwa kades Gery menerima uang dalam tiga tahap, pertama Rp20 Juta, kemudian kedua Rp20 juta dan terakhir Rp30 Juta, dan setelah tersebut diakhiri dengan rekomendasi penolakan, “tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno disomasi Kantor Hukum Ujang Suja`i & Associates Law Office (USA).

Kepala Desa Karangtengah Gerry Imam Sutrisno disomasi Kantor Hukum Ujang Suja`i & Associates Law Office gara-gara dinilai telah merugikan PT Prakarya Promosindo Abadi terkait kegiatan pasar malam dan komedi putar.

“Klien kami yang merupakan penyelenggara acara atau event organizer merasa dirugikan atas keputusan sepihak Kades Karangtengah yang memutus secara sepihak acara pasar malam dan komedi putar di Lapang Padjajaran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” kata kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri dikutip dari BERITAUSUKABUMI.COM.

Ujang menjelaskan, asal mula kontrak kerjasama tersebut berawal saat kliennya melakukan pertemuan dengan Kades Karangtengah dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya dari Desa Karangtengah di salah satu rumah makan di Kecamatan Cibadak.

Dari hasil pertemuan tersebut terjadi sejumlah kesepakatan di mana kliennya siap menyanggupi pembayaran penggunaan Lapang Padjajaran untuk acara tersebut senilai Rp112,5 juta dan di rumah makan itu, kliennya memberikan uang muka sebesar Rp20 juta.

Kemudian di hari berikutnya, kliennya juga memberikan kembali sejumlah uang sehingga totalnya menjadi Rp70 juta. Setelah uang tersebut diberikan maka keluarlah surat rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dari pihak desa.

“Setelah uang tersebut diberikan maka keluarlah surat rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dari pihak desa,”terang Ujang.

Tapi acara pasar malam dan komedi putar belum dilaksanakan, keluar surat tentang kegiatan yang hendak dibuat oleh PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran. Surat tersebut juga di tanda tangani Kades Karangtengah, Ketua BPD Karangtengah dan sejumlah lembaga lainnya termasuk ketua RT dan RW setempat.

“Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh Kades Karangtengah ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang secara sepihak memutus kontrak, padahal sebelumnya sudah terjadi kesepakatan,” tambahnya.

Surat pemutusan kontrak tersebut jelas Ujang juga di tanda tangani Kades Karangtengah, Ketua BPD Karangtengah dan sejumlah lembaga lainnya termasuk ketua RT dan RW setempat.

“Jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum,”tegasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here