Bogordaily.net – Ketua Partai Prima Agus Jabo Priyono tak masalah usulan Politikus Partai Nasdem Taufik Basari agar berdamai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Gak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu,” kata Ketua Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dikutip dari RMOL, Kamis 9 Maret 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan ini pun menuai reaksi berbagai pihak. Lalu apa kata KPU?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers secara daring sebagaimana melansir Suara.com dari Antara.
Baca juga : PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kata Ketua KPU
Menurut Hasyim alasan pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sehingga kata dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Hasyim juga menilai seharusnya gugatan dari Partai Prima disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.
“Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung Hasyim.
Sementara itu, Partai Prima melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” jelas Hasyim.
Namun, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
Hasilnya PN Jakpus memutuskan agar tidak dilaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV