Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorDua Minggu Operasi Jaran, 39 Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

Dua Minggu Operasi Jaran, 39 Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

Bogordaily.net – Selama dua minggu penyelenggaraan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) di Kabupaten Bogor, terhitung mulai dari 22 Februari hingga 03 Maret 2023, 39 tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

“Selama dua minggu dilakukan Operasi Jaran, kami sudah mengungkap 44 laporan polisi dengan 39 tersangka kasus dugaan curanmor baik curas maupun curat,” ungkap Kapolres Bogor AKBP. Iman Imannudin di depan Lobby Utama Mako Polres Bogor, Senin 6 Maret 2023.

Dari ke 39 tersangka itu, polisi juga menemukan ada satu orang berinisial HM yang memiliki senjata api. Lanjut, saat penangkapan pihaknya langsung mengamankan senjata api milik pelaku tanpa ada perlawanan.

“Kebetulan pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh tim kami, pihak kami dengan sigap mengamankan senjata apinya dan tidak sempat melakukan perlawanan,” kata Kapolres.

Ia menyebut, pelaku yang berhasil di amankan ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, ditemukan barang bukti (BB) berupa 39 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.

Akibat kejahatan itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya.

Dirinya mengungkapkan, dalam kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) para tersangka melancarkan aksinya dengan mengincar rumah maupun parkiran kendaraan. Sedangan, untuk Pencurian dengan Kekerasan (Curas) korban mengambil secara langsung di jalan raya.

“Untuk yang curat, ada yang diambil di rumah atau kontrakan dan ada juga yang diambil di parkiran. Kemudian untuk yang curas itu memang diambil langsung oleh korban di jalan,” pungkas Iman kepada awak media.

(Mutia Dheza Cantika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here