Thursday, 25 April 2024
HomeOpiniIndonesia Dikejutkan Munculnya Transaksi Dana Rp300 Triliun

Indonesia Dikejutkan Munculnya Transaksi Dana Rp300 Triliun

Bogordaily.net  Indonesia dikejutkan munculnya transaksi dana sebesar Rp300 triliun. hingga kini belum ada kejelasan dari pihak yang berwenang, apakah itu merupakan perbuatan atau .

Berikut pengalaman jerman yang dihebohkan dengan bisnis cum-ex dan cum-cum. Bagaimana permainan dalam pengembalian pajak atau restitusi yang menyesatkan terkait pembobolan dana pajak?

Melalui bisnis keuangan, perbankan dan para investor besar telah menipu Negara Jerman lebih dari 30 miliar Euro.

Pengadilan Federal untuk pertama kalinya memutuskan, bahwa bisnis Cum-Ex atau Bisnis Cum-Cum mengarah pada pembayaran pengembalian pajak (restitusi) yang melanggar hukum dan merupakan tindakan pidana.

Sejak bertahun-tahun Kejaksaan dan Pengadilan di seluruh Jerman membongkar skandal pajak terbesar dalam sejarah paska perang : Bankir, Pengacara Pajak/Konsultan pajak, Investor sejak tahun 2001 sampai 2016 telah menipu negara Jerman dengan trik pajak dan bisnis saham yang berjumlah miliaran euro: melalui bisnis Cum-Ex sedikitnya sekitar 10 miliar euro dan juga dengan bisnis Cum-Cum sebesar 20 miliar euro.

Kedua modus operandi tersebut memiliki struktur yang sama, tetapi berbeda.

Apakah Bisnis Cum-Ex?

Bisnis Cum-Ex merupakan sebuah bentuk terkait perdagangan saham menyangkut tanggal pembagian deviden perusahaan. Investor dan Perbankan memperdagangkan saham-saham perusahaan yang tercatat di bursa efect Jerman DAX dengan (“Cum”) dan tanpa (“EX”), yaitu share keuntungan investor. Deviden untuk Investor perorangan secara otomatis dikenakan pajak keuntungan sebesar 25%.

Investor berbadan hukum/Lembaga/ perusahaan seperti Fonds atau Bank dikecualikan dari pajak. Mereka dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang dibayarkan kepada negara (Di Indonesia disebut restitusi, kepada Direktorat Jendral Pajak).

Pada kasus bisnis Cum-EX permohonan pengembalian uang pajak yang telah masuk kas negara (restitusi) dilakukan berulang kali.

Negara sulit memutuskan para pelaku sebenarnya yang berhak atas restitusi ini. Lembaga Pengawas Keuangan Jerman, BaFIN, Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht (di sini OJK, Otoritas Jasa Keuangan) sulit dan lama menentukan, siapa yang memiliki saham dan kapan dimilikinya.

Contoh Kesepakatan dalam bisnis Cum-Ex dengan tiga aktor
Sebuah perusahaan yang terdaftar di bursa effect Jerman (DAX) sesaat menjelang hari pembagian dividen (di sini Rapat Umum Pemegang Saham): Investor besar (A) memiliki paket saham perusahaan ybs. Saham yang dimilikinya bernilai tinggi, karena di dalamnya terkandung nilai dividen. Bank Pembeli (B) kemudian membeli paket saham perusahaan tersebut dalam bentuk penjualan short position dari aktor ke tiga (C) , bukan dari aktor (A!).

Artinya:
penjualan short position dilakukan aktor C yang pada waktu itu belum memiliki saham. Selanjutnya aktor A memperoleh dividen pada tanggal dilangsungkannya pembagian saham dan membayar pajak keuntungan, dan memperoleh bukti pembayaran pajak.

Dengan bukti pembayaran pajak ini (dengan persyaratan tertentu), dia dapat mengajukan pengembalian pajak yang telah dibayarkannya (restitusi), dan tentu saja dia lakukan.

Setelah dividen dibayarkan, maka saham tersebut berkurang nilainya. Selanjutnya aktor C (yang sebelumnya menjual saham short position) membeli saham dari investor besar A dengan harga aktual yang nilainya berkurang (dikurangi dividen).

Setelah itu aktor C yang menjual saham short position menyerahkan saham tersebut ke Bank Pembeli (aktor B) yang membayar kompensasi atas berkurangnya nilai saham kepada aktor C.

Namun kompensasi tersebut tidak sepenuhnya sama dengan nilai dividen, tetapi NettoDividen (Dividen dikurangi pajak penghasilan modal).

Jadi, aktor C yang menjual saham dengan short position menjalankan bisnis yang menguntungkan.

Bank Pembeli (aktor B) juga tidak mengalami kerugian: aktor B memperoleh surat keterangan bukti pembayaran pajak untuk pajak semu penghasilan dari modal (Bank ybs awalnya membeli saham Cum) dan kemudian menarik kembali dananya yang berkurang dengan mengajukan permohonan restitusi dari negara (Direktorat Jendral Pajak).

Setelah itu, Bank Pembeli (aktor B) menjual kembali saham kepada investor besar A sesuai harga saham yang dijualnya kepada C yang membeli saham dengan short position.

Bank Pembeli B dan pemegang saham A dengan demikian memperoleh dua kali restitusi dari negara (Direktorat Jendral Pajak) dan “keuntungan bersih” setelah dikurangi provisi dan honor konsultan diantara mereka (Bank B dan pemegang saham A).

Kesimpulannya: jangankan orang awam, orang yang biasa bermain saham dan memanipulasi pajak juga tidak mudah memahami bisnis Cum-Ex yang sangat rumit dan menyesatkan yang dirancang oleh para pemain lihay di pusat financial global serta melibatkan banyak orang, termasuk pegawai pajak, Otoritas Jasa Keuangan dll. (Whistle Blower dalam Insider)

Apa itu Bisnis Cum-Cum?

Bisnis Cum-Cum berjalan mirip dengan bisnis Cum-Ex. Bisnis Cum-Cum ini menyiasati aturan pajak untuk orang/lembaga/perusahaan asing yang memiliki saham di perusahaan Jerman. Orang asing pemilik saham Jerman, misalnya Dana Pensiun di Amerika tidak diperbolehkan mengajukan permohonan restitusi pajak keuntungan modal.

Oleh karenanya mereka menitipkan/meminjamkan sahamnya dengan perjanjian kepada Bank Jerman atau Pengelola dana khusus (Special Funds) sesaat sebelum pembagian deviden, yang berhak mengajukan pengembalian pajak /restitusi.

Sesaat setelah pembagian deviden, maka berakhir jugalah perjanjian meminjamkan saham antara kedua belah pihak (investor asing dan Bank di Jerman).

Selanjutnya Bank Jerman membayar biaya penitipan saham yang telah disepakati yang jumlahnya lebih kecil dari nilai dividen.

Keputusan Pengadilan Federal Jerman pada 28 Juli 2021 memberikan petunjuk arah dalam keputusan hakim tertinggi kepada para hakim dalam memutuskan perkara ini, bahwa bisnis Cum-Ex yang dilakukan oleh para investor dan perbankan tersebut adalah menyangkut penggelapan/pengelakan pajak, termasuk keuntungan dari bisniss tersebut.

Dengan keputusan prinsip tersebut, pengadilan menguatkan juga dalam menjatuhkan hukuman kepada broker saham karena penggelapan pajak serta membantu orang/lembaga/perusahaan dalam penggelapan pajak.

Dalam bisnis Cum-Ex masih banyak perkara pidana yang belum diputuskan pengadilan Jerman. Menurut Organisasi Masyarakat “Perubahan Sektor Keuangan” di Kejaksaan di Köln saja yang berwenang memutuskan sebagian besar kasus, masih ada 100 kasus dengan lebih dengan lebih dari 1.400 terdakwa.

Pengadilan Tinggi Negeri di kota Bonn menangani kasus Cum-Ex paling prominen. Di sana mantan Pengacara Pajak Hanno Berger yang berusia 71 tahun harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pada 8 Agustus 2022 terdakwa mengakui sebagian perbuatannya, terutamaa tindakan penggelapan pajak yang berat dalam tiga kasus.

Ia mengakui telah mempengaruhi Bank Privat M.M.Warburg untuk menjalankan bisnis Cum-Ex dan membantu membangun infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya ia merekrut para investor yang dapat dipercaya.

Politik sudah bertahun-tahun tertidur untuk bertindak dalam bisnis Cum –Ex, seperti yang dikatakan Yannick Schwarz dari Jaringan Keadilan Pajak ketika diwawancara oleh Deutschlandradio Kultur
pada 4.4.2022.

Tapi sekarang mereka sudah bangun dari tidurnya dan membuat suasana semakin ramai. Akhirnya politik Jerman “benar-benar unjuk gigi”. Misalnya extradisi Hanno Berger dari Swiss ke Jerman dapat terwujud.

Biasanya Swiss tidak akan melakukan extradisi karena tindak pidana pajak. Namun Transparency International memasukkan bisnis Cum-Ex sebagai tindak pidana .

Sumber : Deutschlandfunk dll

Ditulis oleh:
Suchjar Effendi
Analis Ekonomi Politik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here