Bogordaily.net– Tampang pelaku mutilasi mayat tanpa kepala dan kaki di sebuah koper dihadirkan Polres Bogor, Sabtu, 18 Maret 2023. Polisi pun menelusuri tersangka dan korban yang diduga memiliki hubungan spesial sebagai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.
“Tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di apartemen yang sama di wilayah Cisauk Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers, 18 Maret 2023.
Kapolres menyebut, motif tersangka melakukan hal itu karena pertengkaran yang disebabkan oleh keduanya dengan alasan korban R (43) meminta pelaku berinisial DA (35) untuk melakukan handjob atau kegiatan memainkan kelamin menggunakan tangan.
Baca Juga: Ternyata, Ini Motif Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Tenjo
“Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka karena alasan pertengkaran. Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” kata AKBP Iman.
AKBP Iman mengungkapkan tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian, kata dia, dengan rasa ketakutan, munculah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda.
Selanjutnya, kata dia, bagian kaki dan kepalanya dibuang dengan menggunakan kantong kresek ke Sungai Cimanceuri, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bentuk kelainan psikologis terhadap tersangka.
“Untuk pendalaman ke arah kelainan seks yang menyimpang lainnya kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog,” papar dia.
Korban merupakan seorang penerjemah bahasa Mandarin dan tersangka berprofesi sebagai ojek online. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi