Bogordaily.net – Pengurusan izin Siteplan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor membludak. Setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengalihkan perizinan tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) ke DPMPTSP.
Peralihan tersebut dipayungi dengan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023. Dengan peralihan kepengurusan tersebut, walaupun baru beberapa hari pemohon yang mengajukan izin di DPMPTSP sudah ramai.
Baca Juga: Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Firdaus menjelaskan, perubahan peralihan mengurus izin untuk bangunan terdiri dari kepengurusan izin keterangan rencana kerja (KRK). Selain itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Siteplan, yang beralih dari PUPR ke DPMPTSP.
“Walau baru beberapa hari saja peralihannya, kami sudah banyak menerima berkas permohonan perizinan dari masyarakat. Padahal, pihaknya masih menyesuaikan dengan persyaratan dan sistem yang juga berubah dari Sipetarung ke Smart,” kata Firdaus, Rabu 29 Maret 2023.
Menanggapi peralihan kepengurusan perizinan tersebut, salah satu warga yang sedang mengurus izin Siteplan, Riki mengapresiasi kebijakan Pemkot Bogor.
“Intinya kami apresiasi peralihan pengurusan itu, karena lokasi kantornya ada di tengah Kota,” katanya.
Perwali Pengurusan Izin Siteplan Kota Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan terobosan dalam pelayanan umum. Kali ini, terkait pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Siteplan.
Selama ini dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), kini didelegasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Perubahan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan, kepada Kepala DPMPTSP yang beralamat di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah.
Perwali No 7 Tahun 2023 tersebut yang ditandatangani Bima Arya. Dijelaskan bahwa sesuai pasal 2 didelegasikannya seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP. Sebagai upaya demi terwujudnya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Selain itu, agar terwujudnya tertib administrasi pelayanan di bidang perizinan berusaha. Terwujudnya pelayanan di bidang berusaha yang cepat, efektif dan transparan. Dan demi terwujudnya kemudahan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang Perizinan Berusaha.
Sementara itu, sesuai Pasal 3, dijelaskan bahwa tujuan didelegasikan perizinan kepada Kepala DPMPTSP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan berusaha. Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV