Friday, 29 March 2024
HomeOtomotifJangan Bingung, Ini Cara Menghitung Berapa Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Jangan Bingung, Ini Cara Menghitung Berapa Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Bogordaily.net – Berapa pajak motor jika telat bayar?Pemilik transportasi pribadi seperti kendaraan bermotor dan mobil, harus membayar pajak satu tahun sekali. Jika terlambat membayar lebih dari satu tahun dapat dikenai .

Untuk memastikan kapan batas membayar pajak motor, Anda dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam UU No. 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu ada pajak kendaraan bermotor di pasal 3 sampai 8. Aturan resmi tersebut membuat pemilik kendaraan wajib membayar pajak dan .

Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya.

Berikut telat bayar pajak kendaraan:

Cara Hitung Pajak Motor

Total biaya pajak motor bisa berbeda dari jenisnya. Khusus untuk sepeda motor yang terlambat membayar satu hari, dapat diberikan kompensasi. Sehingga pengguna motor tidak perlu membayar .

Perlu diketahui, biaya pajak motor yang melebihi waktu dua hari sampai 1 bulan sebanyak 25%. Besaran denda berdasarkan total nilai pajak yang wajib dibayar. Kedua, yaitu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Pengguna motor wajib membayar sebesar Rp 32.000,00.

Berikut cara hitung denda pajak motor dari bulan sampai tahun:

  • Denda keterlambatan 1 hari = tidak ada denda.
  • Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
  • Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Cara Cek Denda Pajak Motor

Setelah mengetahui perhitungan pajak motor, pengguna dapat mengecek denda pajak motor. Anda bisa mengakses lewat situs e-samsat, melalui SMS, dan cek STNK.

Berikut cara cek denda pajak motor:

1. Melalui SMS

Metode SMS hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mengutip dari ocbcnisp.com, berikut cara cek denda telat pajak motor lewat SMS:

  • Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070
  • Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
  • DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717

2. Melalui Website e-Samsat

  • Pemilik kendaraan bermotor bisa cek lewat website e-samsat
  • Buka browser lewat HP atau laptop
  • Ketik e-samsat akan muncul situs sesuai wilayah
  • Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah
  • Siapkan STNK untuk cek data motor anda
  • Klik kode plat sesuai daerah
  • Masukkan nomor plat motor
  • Masukkan nomor seri Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Terakhir pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang

Itulah cara hitung berapa denda pajak motor dan cek secara online. Pajak kendaraan ini merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan pemilik. Ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan membawa dokumen penting seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan KTP.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here