Monday, 9 December 2024
HomeKabupaten BogorJelang Ramadan, Pemkab Bogor Terbitkan Surat Edaran Larangan THM

Jelang Ramadan, Pemkab Bogor Terbitkan Surat Edaran Larangan THM

Bogordaily.net – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menerbitkan surat edaran larangan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor beroperasi di bulan suci Ramadan. Larangan tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa yang aman dan nyaman.

“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” kata Iwan Setiawan.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Beberapa langkah kesiapsiagaan terdiri dari pertama, peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor harus berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat untuk melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadan pada jam rawan terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum antara jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB.

Kemudian, untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah selama bulan suci Ramadan agar para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah.

Lalu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, dengan melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Larangan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan.

Serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.

“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” jelasnya.*

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here