Friday, 22 November 2024
HomeNasionalJokowi Melarang Buka Puasa Bersama untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintah, Ini Alasannya

Jokowi Melarang Buka Puasa Bersama untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintah, Ini Alasannya

Bogordaily.net – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak buka puasa bersama. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, yang masih berlangsung dalam fase transisi dari pandemi menuju endemi.

Jokowi menekankan seluruh jajaran staf yang bekerja di pemerintahan untuk tidak menginisiasi dan menyelenggarakan acara pertemuan buka bersama di bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, menyampaikan kebijakan Presiden Jokowi tentang larangan kegiatan buka bersama.

Arahan tersebut berdasar pada Surat Sekretaris Kabinet tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023.Adapun informasi yang tertera pada surat itu berisi tentang instruksi peniadaan Penyelenggaraan Buka Bersama yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Keputusan ini telah diteken oleh Pramono Anung pada tanggal 21 Maret 2023. Perintah dari Kepala Negara itu harus dipatuhi oleh semua pihak yang bersangkutan tanpa adanya pengecualian.

Dalam surat tersebut, Jokowi membeberkan alasan melarang buka puasa bersama disampaikan karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” kata isi surat tersebut.

Berikut penjelasan lengkap mengenai tiga poin instruksi Presiden Jokowi yang diumumkan pada tanggal 21 Maret 2023.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemi. Sehingga diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” tulis keterangan dalam surat tersebut.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here