Bogordaily.net– Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan somasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Tamansari, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut ditujukan kepada Kepolisian Sektor Tamansari.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Sesar Gumara mengatakan permasalahan tersebut bermula saat pihaknya mendampingi korban pengeroyokan yang telah melaporkannya ke Polsek Tamansari.
Menurut Sesar Gumara awalnya Senin, 20 Februari 2023 lalu, tiga orang korban pengeroyokan berinisial AS, NZ, dan NH bersama teman-teman lainnya dari Desa Sukaresmi. Mereka sedang latihan sepakbola di Lapangan Sukaresmi, Kecamatan Tamansari mulai pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB.
“Namun sebelum pertandingan berakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba para pelaku kurang lebih sebanyak 15 orang diduga warga Desa Sukaluyu menghajar ketiga korban,” ujar Sesar Gumara dalam keterangan yang diterima Bogordaily.net, Rabu, 29 Maret 2023.
Akibat pengeroyokan tersebut kata Sesar Gumara, satu di antara ketiga korban mengalami gegar otak. Para korban juga langsung dibawa ke Rumah Sakit UMMI untuk mendapat pengobatan.
“Pada tanggal 22 Februari 2023 para korban langsung melaporkan permasalahan tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Tamansari Resor Bogor. Satu bulan lebih berjalan, laporan tidak ada kabar dari Polsek Tamansari,” jelasnya.
Akhirnya kata Sesar, para korban meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
“Pada tanggal 20 Maret 2023, kami mendatangi markas Kepolisian Sektor Tamansari guna menanyakan dan meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami klien. Akan tetapi pihak Kepolisian Sektor Tamansari tidak merespons dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban,” ungkap Sesar Gumara.
Karena itulah, kata Sesar Gumara, pihaknya melayangkan surat peringatan atau somasi ke Polsek Tamansari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Ipda Cecep menjelaskan terkait surat somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban di wilayah Desa Sukaresmi kepada jajarannya.
Pihaknya mengklaim bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan.
“Yang jelas kita sudah ngasih SP2HP-nya atas nama NZ selaku korban,” ujar Ipda Cecep.
Ia menegaskan, jika perkara pengeroyokan terhadap ketiga korban warga Desa Sukaresmi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
“Karena hasil kemarin kami periksa saksi maupun korban, tapi ternyata mereka hanya menduga. Itu yang membuat perkara cukup memakan waktu sampai sebulan lebih. Karena tidak adanya kepastian menyangkut para pelaku pengeroyokan,” bebernya.(Albin Pandita)