Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalKantor Hukum Ujang Suja’i Somasi Kepala Desa Karangtengah

Kantor Hukum Ujang Suja’i Somasi Kepala Desa Karangtengah

Bogordaily.net– Kantor Hukum Ujang Suja'i Toujiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor Associates Law Office atau USA melayangkan somasi kepada , Kecamatan Cibadak, Kabupaten .

Ujang Suja'i menjelaskan somasi kepada Kepala Desa (Kades) Karangtengah Gerry Imam Sutrisno  berdasarkan laporan dari kliennya yakni Irwansyah, seorang pengusaha yang bergerak di bidang event organizer.

“Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, rekan klien kami dari PT Prakarya Promosindo yaitu Yudi Santoso diajak melakukan pertemuan oleh Kepala Desa Karang Tengah Gerry Imam Sutrisno di restoran Jepang Oma Shuki di Jalan Raya Karang Tengah,” jelas Ujang dalam keterangannya kepada Bogordaily.net, Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perizinan penggunaan fasilitas lapangan Padjajaran dan teknis-teknisnya untuk penyelenggaraan bazar Ramadhan atau pasar malam dan komedi putar.

Pertemuan kata Ujang dihadiri oleh Kades Karangtengah dan sejumlah pihak di antaranya Babinsa Karangtengah, Bhabinkantibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna Desa, pengurus Lapangan Padjajaran, ketua RW, Ketua Pemuda Kampung Pasar, dan tokoh masyarakat terdampak.

“Dalam pertemuan tersebut meminta uang sebesar Rp125 juta yang kemudian ditawar sebesar Rp112.500.000 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah),” beber Ujang.

Selanjutnya, kata Ujang, meminta agar dibayar lunas, tetapi pihak kliennya hanya membawa uang Rp20 juta.

“Lalu disetorkan Rp20 pada tanggal 11 Januari 20232023, kemudian keluarlah Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023, dan terakhir pembayaran sebesar Rp30 juta pada tanggal 22 Januari 2023,” terangnya.

Sehingga, menurut Ujang total uang yang telah dikeluarkan kliennya sebesar Rp70 juta dalam tiga kali pembayaran.

“Lalu keluarlah berita acara tentang keberatan kerjasama kegiatan pasar malam dan komedi putar PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran RT 004 RW 003 Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten tertanggal 28 Maret 2023,” ujar Ujang.

Surat tersebut ditandatangani oleh , Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua Pengurus Lapang, Ketua RW 002, Ketua RW 003, Ketua Pemuda Kampung Pasar dan tokoh masyarakat.

Ujang menegaskan tindakan Kades Karangtengah sebagai penyelenggara negara diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Kades Karangtengah juga kata Ujang telah menyalahgunakan wewenang dan diduga telah mengakibatkan kerugian kepada kliennya baik secara materiil maupun immateriil.

“Kerugian materil sebesar Rp70 juta dan kerugian immateriil Rp350 juta,” tegasnya.

Ujang menghimbau agar Kades Karangtengah segera mengembalikan uang kliennya secara tunai dan sekaligus yakni sebesar Rp70 juta.

“Selain itu kami juga imbau agar mengganti kerugian immateriil sebesar Rp350 juta,” ujar Ujang.

Jika somasi tersebut tidak diindahkan kata Ujang, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.(Muhammad Irfan Ramadan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here