Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorKasus Korupsi RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor Disuarakan Lagi: Bongkar Aktor Intelektualnya!

Kasus Korupsi RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor Disuarakan Lagi: Bongkar Aktor Intelektualnya!

Bogordaily.net – Kasus dugaan Rumah Sakit (RS) Marzoeki Mahdi atau disuarakan lagi. Adalah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor yang menyatakan dukungan agar untuk mengembangkan kasus tindak pidana (tipikor) di Rumah Sakit (RS) Marzoeki Mahdi.

Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor, Fatholloh Fawait sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.

“Kami apresiasi dan dukung Polresta Bogor untuk juga mengungkap potensi adanya aktor intelektual dalam kasus tersebut,” kata Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor, Fatholloh Fawait dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Namun menurutnya, masih ada yang perlu diselidiki dan dikembangkan lagi terkait kemungkinan besar adanya tersangka lain.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi RSMM Kota Bogor, Bermula dari Rekayasa Lelang

Dia menduga ada potensi keterlibatan pihak lain, sehingga rentetan kasus yang bergulir sejak 2019 lalu ini baru diungkap ke publik pada tahun 2023.

Pria yang akrab disapa Sihol ini menambahkan, apabila seluruh komponen dan instrumen pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sangat komprehensif berjalan baik, tidak mungkin terjadi hal-hal yang mengarah kepada tindakan pidana .

Untuk itu, kata Sihol, maka patut diduga kuat potensi adanya aktor intelektual yang mendesain proyek tersebut.

Hal itu berdasarkan pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Kemudian terdapat 8 struktur pelaku pengadaan barang dan jasa yang wajib memenuhi etika pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam pasal 7.

“Ada 8 struktur yang saling keterkaitan dan saling terikat dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelas Sihol.

Ia menegaskan, berdasarkan penetapan tersangka, perlu juga dilihat peran dan fungsi PA atau KPA yang pada dasarnya menerima laporan dari PPK. Mulai dari pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.

“Juga fungsi APIP sebagai pengawas sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan,” sambungnya.

Pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara hingga 1,6 miliar rupiah itu direspon positif oleh Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) kota Bogor.

Dalam kasus ini, menurut Sihol, ada potensi delik ommisionis atau tindak pidana pasif yaitu tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan.

Maka dari itu, Mapancas meminta dan Kejaksaan Negeri Bogor untuk bersama-sama menyelidiki potensi keterlibatan.

Baik sengaja ataupun tidak sengaja pengawas dan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

“Kami siap mengawal sampai tuntas baik dalam aksi maupun advokasi. Begitupun dengan proyek-proyek lain di ” tutup Sihol.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here