Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorKena Razia Knalpot Brong, Pengendara Disuruh Ganti Knalpot Standar di Tempat

Kena Razia Knalpot Brong, Pengendara Disuruh Ganti Knalpot Standar di Tempat

Bogordaily.net – Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota, menggelar atau operasi penertiban di beberapa titik wilayah Kota Bogor. Salah satunya di Simpang Amaris, Kota Bogor pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Dalam operasi ini, terdapat beberapa yang terjaring . Salah satu nya warga Bantarjati. Petugas langsung memerintahkan ke bermotor yang memakai untuk mengganti knalpot standar.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 motor diamankan petugas Polresta Bogor Kota dalam penindakan knalpot brong atau knalpot bising di lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor, Selasa dinihari 7 Maret 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Penindakan terhadap ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya.

Lebih dari itu, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.

“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpotnya harus dibawah 80 desibel.

Serta berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here