Bogordaily.net – Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) resmi terbentuk untuk mendukung Anies Baswedan sebagai capres dengan menandatangani piagam deklarasi.
Ketiga partai telah menandatangani piagam koalisi dan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.
Ketiga partai tersebut diantara, NasDem, Demokrat, dan PKS.
Namun, koalisi ini belum dideklarasikan secara resmi karena masih menunggu partai lain bergabung sekaligus mencari calon wakil presiden (cawapres), pendamping Anies. PKS berharap, secepatnya KPP bisa segera deklarasi.
“Akad sudah, tinggal walimah, doakan bisa deklarasi segera,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Sabtu, 25 Maret.
Mardani mengatakan, KPP sedang mencari momentum yang tepat untuk sekaligus mengumumkan paket capres dan cawapres 2024.
“Termasuk dengan paket capres dan cawapresnya. Doakan lagi cari momen baik,” lanjutnya.
Menurut Mardani, dengan ditekennya piagam deklarasi maka perjuangan ketiga parpol untuk mencalonkan Anies sudah di depan mata. Terlebih, koalisi ini sudah memenuhi syarat pencapresan atau presidential threshold 20 persen.
“Piagam deklarasinya tegas dan jelas, jadi tinggal selangkah lagi. Piagam kerjasama ini satu fondasi yang kuat bagi politik yang sehat dan berkarakter. Kita ingin ada politik nilai dan politik transparan,” kata anggota Komisi II DPR itu.
Sementara sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, mengungkapkan alasan pengumuman pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) belum langsung dideklarasikan.
Terdapat enam poin dalam piagam deklarasi Koalisi Perubahan yang ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Demokrat AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Surya Paloh tanda tangan pada 1 Maret, AHY 2 Maret, terakhir PKS tanggal 22 Maret.
“Telah ditandatanganinya MoU Koalisi Perubahan. Dengan begitu secara formal ketiga partai telah memutuskan secara bulat mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai capres 2024,” kata Sudirman Said.
6 poin piagam Koalisi Perubahan:
1. Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
2. Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029
3. Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya
4. Memberikan keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan
5. Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil
6. Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (*)