Bogordaily.net – Baru-baru ini, Jonathan Latumahina, membagikan kondisi terkini David putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. David hingga kini masih tak sadarkan diri dan terbaring di rumah sakit.
Kondisi terkini David itu dibagikan oleh Jonathan Latumahina selaku ayah David melalui akun Twitternya.
Terlihat juga nafasnya kini sudah mulai teratur. Sebelumnya, pengurus GP Ansor tersebut membeberkan jika dirinya alami kejang selama 2×24 jam.
Dalam video yang diunggah sang ayah, sisi kiri wajah David terlihat beberapa selang yang masih terpasang. Video tersebut juga tampak disertai lantunan selawat.
David tampak belum sadarkan diri pasca dianiaya Mario Dandy. Meski demikian, kondisi pria 17 tahun itu sudah mulai membaik dari sebelumnya.
Hal tersebut terlihat dalam video tersebut, alat bantu pernafasan David terkini sudah dilepas.
Unggahan video ayah David iru sontak dipenuhi beragam komentar dari warganet. Banyak yang berharap dan mendoakannya agar lekas pulih.
“Bismillah insyaAllah ananda David diberikan kesembuhan, pemulihan dan diangkat semua penyakitnya tanpa bersisa. Aamiin. Untuk keluarga semoga sehat selalu, tabah dan semangat. Doa kami semua untuk kesembuhan ananda David,” kata netizen mendoakan
“Doa kami menyertaimu David, lekas sembuh,” tulis netizen lain.
“Semoga lekas sembuh le. Banyak orang mencintai dan mendoakan kesembuhanmu,” tambah netizen lain ikut mendoakan.
Sebelumnya, Jonatha Latumahina membeberkan jika kondisi anaknya itu semakin membaik. Kini, David sudah tak lagi menggunakan alat bantu pernafasan.
Sementara itu, proses hukum kasus penganiayaan David Latumahina masih terus berjalan.
Baik Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini menjadi tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan ke UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain dua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy sebagai pelaku anak penganiayaan David.
Agnes yang juga terlibat, kini statusnya sudah menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. (*)