Bogordaily.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar melakukan verifikasi faktual dan menyatakan 23 calon anggota DPD RI memenuhi syarat. Sedangkan 36 lainnya tidak lolos lantaran bakal calon (bacalon) DPD RI itu diduga mencatut data masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Teknis dari KPU Jawa Barat (Jabar), Endun Abdul Haq. Ia mengatakan dari hasil verifikasi faktual terhadap 59 bacalon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dapil Jawa Barat, KPU Jabar menetapkan 23 orang yang memenuhi syarat.
Sementara 36 bacalon DPD lainnya tidak memenuhi syarat atau TMS lantaran diduga mencatut data masyarakat sebagai syarat.
“Kebanyakan yang kemarin menyebabkan tidak memenuhi syarat, salah satunya banyak masyarakat yang dicatut namanya,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Jabar, Endun Abdul Haq, saat dikonfirmasi Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Endun, dugaan pencatutan data tersebut diperkuat kesaksian masyarakat dalam proses verifikasi. Banyak masyarakat yang tidak merasa mendukung bacalon tertentu, tetapi data mereka tercatat sebagai pendukung.
“Mereka tidak merasa KTP-nya diberikan untuk mendukung, tapi dinyatakan mendukung. Inilah yang kemudian di lapangan kita verifikasi faktual dan ternyata memang tidak merasa,” terangnya.
KPU Jabar mengimbau bagi yang ingin mengecek datanya dicatut atau tidak, masyarakat bisa membuka website KPU. Jika datanya tercantum, tetapi tidak merasa memberikan dukungan, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau melapor ke KPU maupun kabupaten/kota.
“Nanti kami proses secara administrasi, dan nanti kami nyatakan TMS. Kalau aspek hukum dan lainnya itu wilayah institusi lain,” jelasnya.(Ruslan)