Bogordaily.net– Kronologi PN Jakpus putuskan tunda Pemilu 2024 bisa disimak melalui artikel berikut ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sedang menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Seperti apa kronologi gugatan partai yang diketahui oleh Agus Jabo Priyono hingga berujung putusan tunda Pemilu oleh PN Jakpus?
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan Pemilu dari awal.
Melansir Suara.com, DPP Partai Prima memberikan klarifikasi terkait putusan yang ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu 2024. Sejumlah petinggi DPP Partai prima menjelaskan duduk perkara sampai terjadinya gugatan ke PN Jakpus.
Sekjen DPP Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan Partai Prima awalnya ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022. Putusan dari KPU RI pada Oktober menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat.
“Rentang waktu tersebut kita mendaftar dengan syarat 100 persen, seluruh kelengkapan persyaratan yang ditentukan,” ujar Dominggus Oktavianus didampingi Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, Ketua MPP Mayjen (Purn) R Gautama Negara dan pengurus DPP lainnya, Waketum Prima Mangapul Silalahi, Seknas Prima Binbin Firman Tresnadi, dan Ahmad Rifai dikutip dari NTBSuara.com
Syarat kata dia adalah struktur kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten, 50 persen kecamatan, dan jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk.
“Syarat itu sudah kami penuhi semuanya 100 persen,” jelas pria yang disapa Domi tersebut.
Namun, setelah beberapa hari sudah lengkap 100 persen memasukkan kelengkapan, ternyata turun menjadi 97 persen.
“Berarti error di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU,” terangnya.
Partai Prima kemudian mengajukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu hingga dikabulkan oleh Bawaslu. Tuntutan Prima saat itu kata dia, sebetulnya diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian, yakni hanya memperbaiki data sekitar 13 ribu keanggotaan.
“Sehingga kita diberikan waktu kesempatan 1×24 jam untuk memperbaiki,” sambungnya.
Persoalannya, kata Domi, KPU tidak betul-betul menjalankan putusan Bawaslu. Misalnya tidak diberikan kesempatan memperbaiki keanggotaan yang sudah dinyatakan.
“Kita sudah mengajukan surat ke KPU dengan tembusan Bawaslu bahwa ini Sipol yang kita akses tidak bisa menambah data-data tersebut, tapi surat kita diabaikan,” terangnya.
Hal ini membuat Partai Prima melakukan upaya hukum ke PTUN. Namun, PTUN menyatakan tidak dapat menerima karena perkara Partai Prima belum merupakan putusan final dan menunggu 14 Desember 2022.
“Muncullah keputusan KPU pada 14 Desember 2022, tapi keputusan dari KPU ini tidak sesuai dengan PKPU-nya sendiri yang menyatakan bahwa KPU harus menyebutkan nama-nama partai yang lolos dan partai-partai yang tidak lolos,” ungkapnya.
Karena tidak disebutkannya partai yang tidak lolos dalam keputusan KPU, kata dia, maka ketika Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN ditolak.
“Kami dinyatakan tidak memiliki legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam keputusan final tersebut (sebagai partai yang tidak lolos),” jelasnya.
Partai Prima lalu menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat dan merasa dirugikan akibat perbuatan KPU serta meminta hak politik warga yang bergabung di Partai Prima dipulihkan.
“Jadi ini sangat jauh dari simpang siur persepsi tentang apa yang kami lakukan, seolah-olah tiba-tiba muncul putusan ini. Jadi kami fokus bagaimana memulihkan hak politik kami,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan dalam putusan Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu dan mengulang tahapan Pemilu dari awal.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu amar putusan majelis hakim PN Jakpus
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers secara daring sebagaimana melansir Suara.com dari Antara.
Menurut Hasyim alasan pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sehingga kata dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Hasyim juga menilai seharusnya gugatan dari Partai Prima disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.
“Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung Hasyim.***