Sunday, 29 September 2024
HomeKota BogorKuasa Hukum YAAB: Pemkot Pertahankan SK Pengembalian SDIT dan SMIT At-Taufiq kepada...

Kuasa Hukum YAAB: Pemkot Pertahankan SK Pengembalian SDIT dan SMIT At-Taufiq kepada Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor

Bogordaily.net  Sekelompok massa pewakilan dari Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) mendatangi kantor Walikota Bogor pada Selasa, 28 Februari 2023. Maksud kedatangan sekelompok massa tersebut adalah mendesak pencabutan SK yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor Nomor : 420/Kep.358-1-Disdik/2022 tentang Pengembalian SDIT dan SMPIT At-Taufiq Kepada Pemilik Izin Opersional Pendidikan yaitu Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor.

Menurut kuasa hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor, Mu’adz Masyhadi, S.H., bahwa SK yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor sebagaimana tersebut di atas, penerbitan SK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan syarat-syarat sebuah SK baik secara formil maupun materiil, juga telah memuat 2 pertimbangan, yaitu objektif dan subjektif.

Pertimbangan objektif yang dimaksud berupa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 5 huruf c, Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta Pasal 53 ayat (2) huruf b dan Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang tertulis sebagai berikut:

Pasal 10 : “(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum;  b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik”.

Bahwa selanjutnya SK tersebut juga telah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta beberapa peraturan lain dari peraturan perundang-undangan maupun pemerintah tentang Pendidikan, Tegas Mu’adz, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali.

Bahwa selanjutnya Mu’adz menegaskan, selain pertimbangan objektif juga terdapat pertimbangan subjektif sesuai fakta dan data di lapangan yaitu:

1. Terhitung bulan Juli 2022, pelayanan pembelajaran di SDIT DAN SMPIT AT-TAUFIQ dilaksanakan oleh tenaga pendidik dari Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor dan secara dapodik (sistem data pokok pendidikan) terdaftar adalah siswa dan tenaga pendidikan berada di naungan Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor.

2. Bahwa berdasarkan pengamatan dan masukan dari Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Tanah Sereal yang terdiri dari Polsek Tanah Sareal Lurah Kedung Jaya, Koramil Tanah Sareal, Sekwilcam (Sekretaris Wilayah Kecamatan) Tanah Sareal.

Dari bulan November 2022 kegiatan belajar mengajar (KBM) SDIT dan SMPIT At-Taufiq berlangsung aman dan kondusif.

3. Berdasarkan fakta di lapangan ada empat data formal dokumen hukum yang menghubungkan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai badan hukum yang berhak mengelola tanah dan bangunan beserta penyelenggaraan pendidikan SDIT dan SMPIT AT-Taufiq yaitu:

a. SK BWI atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai Nadzhir;

b. Sertifikat Wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor yang telah
diterbitkan BPN ;

c. Akta Ikrar Wakaf di mana Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai penerima wakaf yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf;

d. Izin operasional sebagai penyelenggara pendidikan atas nama Yayasan Al-Irsyad Al- Islamiyah Kota Bogor yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor.

4. Bahwa terhitung sejak bulan Juli 2022, pihak YATIB telah membentuk sekolah baru yang bernama Taufiqi School yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah tsanawiyah yang berlokasi di luar SDIT DAN SMPIT AT-TAUFIQ dan berada di naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Oleh karena SK tersebut telah cukup memenuhi syarat formiil dan materiil, dan memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif serta bermanfaat untuk masyarakat umum demi terwujudnya generasi penerus anak bangsa yang cerdas, serta berguna bagi bangsa dan Negara, serta demi terciptanya masyarakat Kota Bogor yang kondusif maka Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor mengimbau kepada Pemkot Bogor untuk:

  1. Mengabaikan dan mengesampingkan tuntutan sekolompok massa yang mewakili YATIB tersebut dikarenakan mereka tidak memiliki legal standing dan permintaannya tidak mendasar serta di luar logika hukum, tegas Muadz.
  2. Tetap berpegang teguh mempertahankan SK tersebut sebagai produk pejabat tata usaha negara demi sebuah kepastian hukum dan khususnya demi bermanfaat untuk dunia pendidikan serta masyarakat Kota Bogor pada umumnya.

Selanjutnya perlu masyarakat luas (publik) khususnya masyarakat Kota Bogor untuk diketahui bahwa SDIT dan SMPIT At-Taufiq berada di bawah naungan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor yang berdiri sejak tahun 2007, sementara YATIB berdiri dan membentuk kepengurusannya sejak 2021.

Sebagai sebuah informasi untuk masyarakat khususnya Kota Bogor agar tidak terkecoh dengan nama yang mirip/hampir sama, bahwa sejak bulan Juli 2022 YATIB telah mendirikan sekolah baru yaitu Taufiqi School berupa Madrasah Ibtidaiyyah, Madrasah Tsanawiyyah, dan Madrasah Aliyah yang berada di bawah Kementrian Agama (Kemenag) yang berlokasi di luar dari SDIT dan SMPIT At-Taufiq yang berada di bawah naungan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bogor dan Kementrian Pendidikan dan Budaya.

Demikian siaran pers ini kami buat, atas perhatinnya kami ucapkan terimakasih.

Tertanda,

Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor

Mu’adz Masyhadi, S.H.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here