Bogordaily.net – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.
“Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (20 Maret 2023) dan teknisnya akan dijelaskan dari Kementerian terkait mengenai berapa-berapanya dan lain-lain. Tapi semua saya pikir sudah capai titik final,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Kompas, Selasa 7 Maret 2023.
Dengan subsidi tersebut, menurut Luhut keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik akan terwujud semakin meluas dan diharapkan memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
Hal tersebut juga sebagai upaya mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang saat ini dinilai masih cukup terhambat lajunya, terkhusus dalam hal produksi.
Baca Juga: Motor Listrik Gesits Dapat Subsidi Rp7 Juta, Jadi Segini Harganya
“Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang percepatan KBLBB, produksi maupun penjualan KBLBB belum berjalan secara cepat,” kata Luhut.
Sementara negara lain, lanjut Luhut, program serupa mulai bergerak pesat. Bahkan, sudah cukup menarik bagi investor. Sehingga Indonesia dibutuhkan program insentif yang mampu merangsang penggunaan KBLBB seraya menjaring investor baru.
“Saat ini negara-negara lain termasuk tetangga kita, mendorong KBLBB melalui cara pemberian insentif. Sehingga mereka jadi menarik di mata investor untuk ekosistem KBLBB-nya,” ucap dia.
“Indonesia juga perlu ke sana. Lebih jauh, nanti ketika produksi massal yang sedang kita dorong bisa dilakukan, harga KBLBB akan lebih terjangkau,” kata Luhut.
Sebelumnya, pemerintah membocorkan akan ada subsidi kendaraan listrik sejak tahun lalu, namun sejauh ini detailnya berubah-ubah.
Awalnya, subsidi disebut bakal diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta dan motor listrik konversi Rp5 juta.
Belakangan, Luhut mengatakan subsidi akan diberikan lebih dulu untuk motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp7 juta. Sementara mobil listrik bakal dikenakan skema pajak, yakni diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.
Seperti dilansir dari CNNindonesia, ia juga sempat menyatakan subsidi bakal dirilis pada Februari, lalu berubah lagi akan diumumkan Maret ini.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV