Friday, 29 March 2024
HomeBeritaMenhub Imbau THR Diberikan Sebelum 19 April 2023

Menhub Imbau THR Diberikan Sebelum 19 April 2023

Bogordaily.net – Pemeintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya () kepada pekerja sebelum 19 April 2023.

Menurut Budi, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal,” kata Budi dikutip dari CNN Indonesia.

Budi juga mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 hingga 26 April 2023.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.

“Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26,” ujar Budi.

Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pihak perusahaan harus membayar pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut dan mengacu pada SKB Tiga Menteri yang menetapkan libur nasional pada 22-23 April 2023, maka harus dibayarkan pada 15 April 2023. Apabila perusahaan tak membayarkan tepat waktu maka akan mendapatkan denda.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, apabila perusahaan terlambat membayar maka akan mendapat denda sebesar lima persen dari total yang harus diberikan. Hal ini pun harus jadi perhatian dari pihak perusahaan atau pun pihak pekerja.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here