Bogordaily.net– Motif pelaku mutilasi korban dalam koper merah di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor diungkap polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap pelaku di Yogyakarta, Jumat, 18 Maret 2023.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, motif tersangka melakukan hal tersebut karena pertengkaran yang disebabkan oleh keduanya dengan alasan korban R (43) meminta pelaku berinisial DA (35) untuk melakukan handjob.
“Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka karena alasan pertengkaran. Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” ujar AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu 18 Maret 2023.
Baca Juga: Kepala dan Kaki Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo Masih Dicari
Iman mengatakan, tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tanggerang.
Dalam konferensi pers itu, ia membeberkan kronologis kejadian. Bermula saat penemuan koper berwarna merah viral dengan isi sepotong mayat manusia tanpa kepala dan kaki.
Tim Reskrim Polres Bogor kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi jenazah. Setelah itu, korban dan pelaku berhasil diidentifikasi dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
“Dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Tenjo itu ditemukan pada pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Di hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang,” ungkap AKBP Iman.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, kata AKBP Iman saat itu, tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian, kata dia, dengan rasa ketakutan, munculah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda.
“Bagian kaki dan kepalanya dibuang di Sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban,” jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan motif lainnya tersangka melakukan hal tersebut yakni karena motif ekonomi.
Menurut Yohanes, ada banyak buku tabungan sehingga tersangka mengambil uang sebesar Rp 30 juta.
“Di sisi lain ada motif ekonomi karena pelaku melihat korban memiliki banyak buku tabungan dan diambillah uang sebesar Rp 30 juta,” imbuhnya.
Selain itu, ia menuturkan korban merupakan seorang penerjemah bahasa Mandarin dan tersangka berprofesi sebagai ojek online. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV