Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorPelaku dan Korban Mutilasi Tinggal Bareng, Polisi Telusuri Dugaan LGBT

Pelaku dan Korban Mutilasi Tinggal Bareng, Polisi Telusuri Dugaan LGBT

Bogordaily.net–  Hubungan antara pelaku dan korban dalam sebuah koper di Tenjo, Kabupaten Bogor masih diselidiki polisi. Pelaku dan korban diduga memiliki hubungan spesial sebagai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau .

Korban berinisial R (43) merupakan pria yang berprofesi sebagai guru bahasa Mandarin sedangkan pelaku DA (35) pria yang bekerja menjadi ojek online. Keduanya diketahui tinggal bersama dalam sebuah apartemen di Tangerang.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku aksi pembunuhan dilakukannya lantaran ia diminta korban untuk melakukan handjob. Polisi pun mendalami hubungan keduanya yang diduga dan berujung .

“Tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di apartemen yang sama di wilayah Cisauk Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Ternyata, Ini Motif Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Tenjo

Kapolres menyebut, motif tersangka melakukan hal itu karena pertengkaran yang disebabkan oleh keduanya dengan alasan korban R (43) meminta pelaku berinisial DA (35) untuk melakukan handjob atau kegiatan memainkan kelamin menggunakan tangan.

“Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka karena alasan pertengkaran. Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” kata AKBP Iman.

AKBP Iman mengungkapkan tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian, kata dia, dengan rasa ketakutan, munculah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda.

Selanjutnya, kata dia, bagian kaki dan kepalanya dibuang dengan menggunakan kantong kresek ke Sungai Cimanceuri, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban,” imbuhnya.

Tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bentuk kelainan psikologis terhadap tersangka.

“Untuk pendalaman ke arah kelainan seks yang menyimpang lainnya kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog,” papar dia. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here