Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorPelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Diancam Hukuman Mati!

Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Diancam Hukuman Mati!

Bogordaily.net yang disimpan dalam koper merah dan dibuang di , Kabupaten Bogor terancam hukuman mati.

Pelaku kini telah diringkus oleh pihak kepolisian. Tersangka dan korban diduga memiliki hubungan spesial sebagai seorang pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih 4 bulan di apartemen yang sama di wilayah Cisauk Kabupaten Tangerang,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers, 18 Maret 2023.

Kapolres menyebut, motif tersangka melakukan hal itu karena pertengkaran yang disebabkan oleh keduanya dengan alasan korban R (43) meminta pelaku berinisial DA (35) untuk melakukan handjob.

“Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka karena alasan pertengkaran. Dimana tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” pungkas Iman Imanuddin.

Dalam hal ini, Iman mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh DA (35). Tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo & Cancer 19 Maret 2023: Cinta dan Keungan

Kemudian, kata dia, dengan rasa ketakutan, munculah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda.

Selanjutnya, kata dia, bagian kaki dan kepalanya dibuang dengan menggunakan kantong kresek ke Sungai Cimanceuri, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban,” pungkas Iman kepada awak media.

Pasal Ancaman Hukuman Mati   di Tenjo Bogor

Dikarenakan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bentuk kelainan psikologis terhadap tersangka.

“Untuk pendalaman ke arah kelainan seks yang menyimpang lainnya kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog,” papar dia.***

Mutia Dheza Cantika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here