Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPemerintah Majukan Cuti Bersama Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Ini Alasannya

Pemerintah Majukan Cuti Bersama Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Ini Alasannya

Bogordaily.net – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan banyak hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya memajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pada tahun 2023 ini, pemudik diperkirakan akan mengalami peningkatan. Dari tahun 2022 lalu hanya sebanyak 85 juta, kini diperkirakan akan mencapai 123 juta orang.

Jumlah masyarakat yang mudik diprediksi meningkat dari 14 juta menjadi 18 juta untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa terjadi kenaikan hingga 47 persen untuk nasional, dan 7 persen untuk pemudik di Jabodetabek. Pendataan masyarakat mudik ini dilakukan dengan margin of error kurang dari 5 persen.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa akan rapat dengan tiga kementerian,” ucap Budi.

Adapun dalam SKB tiga Menteri yang berlaku, Lebaran dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.
Namun demikian, kini telah memutuskan agar dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023.

“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” kata Budi.

Ketiga menteri yang dimaksud oleh Budi antara lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ketiga menteri ini saling bersangkutan dalam mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Tahun 2023.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023. Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

Sebelumnya dalam SKB yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022, libur nasional Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023, dengan jadwal mulai dari 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Perubahan jadwal ini mempertimbangkan manajemen arus mudik.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa akan rapat dengan tiga kementerian,” ucap Budi.

Menhub telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa kemungkinan akan ada penumpukan arus mudik pada 21 April 2023. Pengajuan waktu cuti ini diharapkan bisa mengurai kemacetan pemudik.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here