Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Melarang ASN dan Pegawai BUMD Gelar Buka Puasa Bersama

Pemkab Bogor Melarang ASN dan Pegawai BUMD Gelar Buka Puasa Bersama

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor  resmi melarang Aparatur Sipil Negara () dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah () buka puasa bersama.

Plt Bupati Bogor Iwan setiawan mengatakan, surat edaran ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.

“Kemaren edaran kami dan , tidak boleh mengadakan bukber,” kata Iwan Setiawan kepada Wartawan, Rabu 29 Maret 2023.

Ia mengatakan, anggaran yang tadinya digunakan untuk buka bersama di setiap dinas, akan digunakan untuk kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kita melihat di tengah-tengah kita masih banyak masyarakat yang membutuhkan. Instruksi Presiden sudah sangat tepat, anggaran yang tadinya digunakan untuk berbuka puasa di dinas-dinas, kini diberikan kepada masyarakat melalui kegiatan berbagi takjil gratis ini,” jelasnya.

Adapun dalam surat edaran yang melarang buka puasa bersama tertera pada Nomor 400.8/771/Umum ditandatangani langsung Plt Bupati Bogor menindaklanjuti surat dari Kemendagri.

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1768/SJ tanggal 24 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka bersama.

Diminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, dan Direktur untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan.

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here