Friday, 22 November 2024
HomeBeritaPengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin

Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin

Bogordaily.net– Vladimir Putin diperintahkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) agar ditangkap. Perintah ini menyusul pengumuman bahwa ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia tersebut.

Tuduhan yang dikenakan kepada Vladimir Putin adalah kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Dikutip dari CNN Indonesia, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Lalu apa kata pemerintah Rusia? Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal. Moskow juga tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

Baca Juga: Lance Reddick, Aktor John Wick Ditemukan Meninggal

“Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” ujar juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP.

Menurutnya, Rusia bukan anggota ICC.

Senada, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.

“Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” katanya di Telegram.

Di sisi lain, Ukraina yang masih menghadapi perang dengan Rusia menyambut baik pengumuman ICC tersebut.

Jaksa Agung Ukraina menyebut surat perintah “bersejarah” untuk Putin tersebut baru permulaan.

“Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional,” kata Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin di media sosial.

Apa itu ICC?

Sementara itu mengutip Al Jazeera, ICC merupakan akronim dari International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional. ICC berdiri pada 2002 tujuannya mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak dapat melakukannya sendiri.

ICC berada di Den Haag, Belanda dan tugas utamanya memimpin penyelidikan profil tinggi terhadap tersangka terkemuka atau tokoh-tokoh besar. ICC memiliki wewenang untuk menuntut kejahatan yang dilakukan warga negara dari negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain. Saat ini ICC memiliki 123 negara anggota. Ukraina telah menerima yurisdiksi dari ICC.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here