Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorPHRI Kota Bogor Keberatan Soal Larangan Pejabat Bukber

PHRI Kota Bogor Keberatan Soal Larangan Pejabat Bukber

Bogordaily.net–  PHRI Kota Bogor pun keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan para pejabat untuk buka bersama (bukber) selama Ramadan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menegaskan merasa keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah.

“Saya keberatan. Karena kami rasa tidak fair aja di satu pihak seperti konser dan lain-lain dilonggarkan. Malah andalan bisnis kita di bulan puasa malah dilarang,” kata Yuno Abeta Lahay kepada Bogordaily.net, Minggu 26 Maret 2023.

Ia mengatakan, momen buka bersama merupakan andalan atau ujung tombak bagi usaha dunia perhotelan dan restoran khususnya di Kota Bogor.

Namun, justru pemerintah membuat aturan atau melarang para pejabat untuk bukber saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Jokowi Melarang Buka Puasa Bersama untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintah, Ini Alasannya

Terlebih, kata Yuno, aktivitas atau kegiatan lainnnya saat bulan Ramadan ada yang sudah dilonggarkan seperti konser musik. Namun, bukber para pejabat justru dilarang pemerintah.

“Bukber menjadi andalan karena penjualan kamar seringnya menurun saat bulan puasa,” jelas Yuno.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar momen buka puasa bersama ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H.

Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023.

Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para ASN dan pejabat pemerintah melakukan buka puasa secara sederhana.

Terkait pelarangan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan tahun 2023 diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah. Aturan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here