Sunday, 13 April 2025
HomeBeritaPN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Bogordaily.net – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) perintahkan tunda pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Prima.

Pada Kamis, 2 Maret 2023, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban membacakan putusan tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum. Dalam artikel ini, kami akan membahas latar belakang dan rincian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Latar Belakang PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Pemilu 2024 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 April 2024. Namun, Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Prima merasa bahwa KPU telah melakukan tindakan yang melawan hukum dalam tahapan verifikasi administrasi politik calon peserta pemilu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Tunggu Keputusan KPU Pusat Soal Dua Rancangan Dapil di 2024

Prima Ajukan Gugatan

Rakyat Adil Makmur ( Prima) yang diprakarsai oleh mantan aktivis 98, Agus Jobo Priyono, mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

tersebut menganggap bahwa KPU telah melakukan tindakan yang melawan hukum dalam tahapan verifikasi administrasi politik calon peserta pemilu.

Partai Prima merasa bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Partai Prima merasa bahwa tindakan KPU tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak mereka.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Ajak Warga Berperan Aktif Awasi Pemilu 2024

Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 dan melakukan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.

Demikian ulasan dan informasi mengenai putusan PN Jakpus yang perintahkan tunda Pemilu 2024 beserta uraiannya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here