Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPolisi Naikan Status Baru AG Pacar dari Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan...

Polisi Naikan Status Baru AG Pacar dari Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

Bogordaily.net – Polda Metro Jaya menetapkan status AG pacar dari Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan David, anak dari petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina. AG menjadi tersangka yang ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Namun, karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka sebutannya adalah Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.

Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak,” ujar dia.

Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.

Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara Lukas disebut polisi orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. Lukas juga berpersan sebagai perekam video.

David mengalami penganiayaan oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari lalu. David koma dan menjalani perawatan insentif di RS Mayapada hingga hari ini.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here