Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorPolisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Desa Pasir Angin Cileungsi...

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Desa Pasir Angin Cileungsi Bogor

Bogordaily.net – Jajaran Polsek berhasil menangkap pelaku pengoplosan , di Desa Pasir Angin, Kecamatan , pada Jumat 3 Maret 2023.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Mereka ditangkap saat beroperasi mengoplos dari ukuran 12 kg ke gas yang berukuran 3 kg.

Para tersangka yang ditangkap itu juga memiliki peran masing-masing dalam melakukan kegiatan pidana tersebut

Kapolsek Kompol Zulkarnaen menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S.

“Dari keenam pelaku ini memiliki peranan masing-masing, ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” kata Kompol Zulkarnaen, Senin 6 Maret 2023.

Kata dia, keenam pelaku ini berhasil diamankan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan .

Merek diamankan saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 kilogram (kg) subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 kilogram (kg).

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” jelasnya.

Baca Juga: Motor Listrik Gesits Dapat Subsidi Rp7 Juta, Jadi Segini Harganya

Ia mengatakan, dari pengungkapan ini turut diamankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” ujarnya menjelaskan praktik gas oplosan 3 kg tersebut.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here