Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorProfil ASR Buronan Polisi Pembacok Arya Saputra Siswa SMK Bina Warga Bogor...

Profil ASR Buronan Polisi Pembacok Arya Saputra Siswa SMK Bina Warga Bogor yang Meninggal Dunia

Bogordaily.net – Inilah profil ASR alias T pembacok Arya Saputra siswa SMK Bina Warga Bogor yang tewas setelah dibacok dengan pedang, yang kini jadi buronan polisi sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap, tinggal ASR yang masih bersembunyi dan mencoba lari dari kejaran polisi.

Polisi menegaskan akaa memburu ASR alias T yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Segera menyerahkan diri. Siapa saja yang menyembunyikan pelaku akan ditindak pidana,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Ayam Rendang Ala KFC Indonesia Siap Sambut Ramadhan

Menurut Bismo, ASR alias T berada di tempat duduk paling belakang saat naik motor dan membawa senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk membacok korban hingga tewas.

Senjata tajam tersebut milik MA, pemilik motor jenis matic berwarna putih yang digunakan oleh pelaku.

Profil ASR Pembacok Siswa Bina Warga Bogor Arya Saputra hingga Tewas

Selain itu, Bismo juga menjelaskan bahwa ASR alias T sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan penjambretan saat masih duduk di bangku sekolah dan saat ini berusia 11 atau kelas 2 SMK.

“ASR alias T merupakan residivis kasus penjambretan. Orangtua dari pelaku ini bahkan sangat menyayangkan peristiwa tersebut,” ujar Bismo.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait peristiwa pembacokan siswa hingga tewas di Pomad beberapa waktu lalu. Selain ASR alias T, ada dua pelaku lainnya yaitu MA sebagai pemilik kendaraan dan SA yang membuang senjata tajam jenis gobang setelah digunakan oleh ASR alias T untuk membacok korban.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, senjata tajam jenis gobang, dan rekaman CCTV yang merekam detik-detik pelaku membacok korban.

“Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar,” tegasnya.

Kepolisian meminta bantuan dari masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here