Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorProfil MA & SA Tersangka Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK Bina Warga...

Profil MA & SA Tersangka Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK Bina Warga Hingga Tewas

Bogordaily.net – Profil MA dan SA jadi sorotan publik, setelah ditangkap   keterlibatannya dalam , siswa Bogor hingga tewas.

Kedua tersangka itu dipamerkan polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pelaku yang terjadi di kawasan Pomad, Kota Bogor.

Dua dari tiga pelaku pembacokan siswa SMK di Pomad itu berhasil diringkus jajaran Kota di wilayah Lebak, Banten dan Kabupaten Bogor.

Pelaku yang mengendarai motor matic berinisial MA merupakan siswa yang memiliki senjata tajam.

Kemudian yang berboncengan di tengah ia bersembunyi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Profil Arya Saputra, Pelajar SMK Bina Warga Bogor yang Tewas Disabet Pedang Saat Nyebrang: Anak Yatim yang Baik Hati

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa, tiga pelaku sempat mendatangi sekolahnya usai melakukan pembacokan di Jalan Pomad.

“Pelaku sempat mendatangi sekolah, kemudian ditanya oleh sang guru, mengenai kasus pembacokan. Namun para pelaku tidak mengakui keterlibatannya,” kata Kapolresta Bogor Kota kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 14 Maret 2023.

Kemudian, kata Bismo, pelaku utama pembacokan siswa di SMK Pomad, berinisial ASR alias T masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Bahkan, ASR alias T merupakan residivis kasus penjambretan saat ia masih duduk dibangku sekolahnya.

Kronologis Penangkapan dan Profil MA dan SA Pembacokan Siswa Bogor

Sebelum ditangkap, kata Bismo, dua orang pelaku pembacokan sempat disembunyikan oleh seseorang. Dan satu orang yang menyembunyikan turut diringkus oleh Polres Bogor Kota.

“Jadi 3 orang ditangkap. Dua orang pelaku yang terlibat pada kejadian itu dan satu orang yang menyembunyikan dari dua tersangka ini,” jelas Bismo.

Orang nomor satu di jajaran Kota tersebut menegaskan, korban Arya merupakan target acak yang dipilih pelaku.

Untuk itu, Bismo akan menindak tegas kepada siapapun yang menyembunyikan pelaku ASR alias T. Bahkan bisa dipidanakan karena menyembunyikan tersangka.

Kepada yang terlibat dalam aksi pembacokan siswa, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3, UUD No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UUD No. 23 Tahun 2002.

“Tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Dan denda Rp 3 miliar,” tutup Bismo.

MA tercatat masih duduk di bangku sekolah SMK kelas 2. MA adalah pemilik senjata tajam dan motor matic yang dikendarai saat melakukan eksekusi.

Sedangkan SA juga masih duduk di SMK kelas 2, dia bertindak membuang senjata tajam yang digunakan saat eksekusi.

Keduanya kini ditahan polisi untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Seperti yang diketahui, seorang menjadi korban pembacokan hingga tewas di lampu merah Pomad, Ciparigi, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023.

Menurut saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Andre, pada pukul 09:30 WIB ada tiga pelajar yang hendak menyebrang di lampu merah.

Kemudian dari arah Cibinong datang sebuah kendaraan bermotor yang di tumpangi tiga pelajar dengan membawa senjata tajam berupa pedang.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here