Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorSatnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Tersangka Peredaran Narkoba

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Tersangka Peredaran Narkoba

Bogordaily.net – Dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dan mengamankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras tertentu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, ada 21 orang yang diamankan.

Para tersangka itu masing-masing, untuk penyalahgunaan sabu-sabu berjumlah 11 tersangka.

Penyalahgunaan ganja ada tiga tersangka, tembakau sintetis ada dua tersangka, dan obat keras ada tiga tersangka.

“Dari para tersangka, didapati barang bukti sabu-sabu dengan berat berjumlah 39,29 gram, berat ganja 47,34 gram, berat tembakau sintetis 17,47 gram, dan obat keras sebanyak 1.993 butir,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Makopolresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Download Apk Seezn Tinggal Klik! Nonton Drakor Gratis

Dengan hasil pengungkapan tersebut, menurut Bismo, Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran di wilayah Bogor Utara ada dua kasus, Bogor Timur ada dua kasus, Bogor Selatan dua kasus, Bogor Tengah empat kasus, Bogor Barat lima kasus serta Tanah Sareal satu kasus.

“Wilayah Bogor Barat ini paling banyak pengungkapan penyalahgunaan narkoba hingga lima kasus,” ungkapnya.

Untuk modus, jelas Kapolresta, transaksi narkoba dengan cara sistem tempel atau peta dengan cara pembeli pesan ke bandar dengan menggunakan media sosial.

“Ancaman pidana untuk tersangka ini di kenakan pasal 111, 112 undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp8 Miliar,” tegas Bismo. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here