Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalSensus Pertanian 2023 yang ke Berapa? Berikut Penjelasannya

Sensus Pertanian 2023 yang ke Berapa? Berikut Penjelasannya

Bogordaily.netSensus Pertanian 2023 yang keberapa, jadi pertanyaan publik seiring dengan pelaksanaannya yang akan segera dilaksanakan.

Sensus Pertanian 2023 dirancang untuk mengatasi isu-isu global dan nasional di bidang pertanian.

Hasil dari sensus ini akan menjadi pijakan penting untuk merancang strategi serta kebijakan pertanian dan pangan ke depan.

Dilaksanakan dengan landasan undang-undang statistik no. 16 tahun 1997, BPS harus menyelenggarakan tiga jenis sensus sekurang-kurangnya selama 10 tahun sekali, yaitu Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi.

Data ini nanti akan menjadi rujukan dan gambaran bagi pemerintah dalam membuat kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan nasional. Sehingga, kebijakan yang dibuat berdasarkan data pertanian terbaru.

Baca Juga: Tes Wawancara Sensus Pertanian 2023: Contoh Soal dan Jawaban

Penjelasan Sensus Pertanian 2023 yang ke Berapa?

Sensus ini akan mendatan sejumlah bidang untuk menjadi data yang terpusat di Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS sebagai pelaksana program sensus ini sudah berpengalaman mencatat aktivitas pertanian di Indonesia selama enam kali.

Dan sekarang, mereka akan menggelar sensus yang ke-7, yaitu Sensus Pertanian 2023.

Sedangkan untuk cakupannya meliputi, unit usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Sedangkan, cakupan lapangan usaha meliputi subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsector tanaman perkebunan, subsektor peternakan, subsekto perikanan, subsekktor perikanan dan usaha jasa pertanian.

Pengerti UBP, UTP dan UTL

UPB adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap dan didirikan dengan tujuan memperoleh laba, sedangkan UTL adalah usaha pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumber daya dan keakraban.

Sedangkan, UTP adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTL bisa berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama.

Demikian ulasan dan informasi mengenai sensus pertanian 2023 yang ke berapa kali dilaksanakan oleh BPS.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here