Sunday, 29 September 2024
HomePolitikSiapa Ketua Umum Partai Prima? Ini Profil Agus Jabo Priyono

Siapa Ketua Umum Partai Prima? Ini Profil Agus Jabo Priyono

Bogordaily.net– Siapa Ketua Umum Partai Prima yang kini menyedot perhatian? Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima disorot usai putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu. Partai Prima diketuai oleh Agus Jabo Priyono. Berikut profil Ketua Partai Prima Agus Jabo Priyono.

Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 oleh Ketua Umum Agus Jabo Priyono. Sebelum memimpin Partai Prima, Agus Jabo merupakan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD). PRD merupakan partai politik yang didirikan oleh Budiman Sudjatmiko pada 1996 dan pernah dianggap subversif oleh pemerintahan Orde Baru ketika itu.

Agus Jabo juga memiliki latar belakang aktivis yang terlibat dalam gelombang reformasi 1998 dan berhasil melengserkan Soeharto.

Melansir Suara.com dari laman resmi Prima, Agus Jabo memulai kiprahnya di dunia Gerakan sebagai kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak duduk di bangku SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah. Pada 1996, Agus Jabo bersama Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief dan sejumlah aktivis lainnya mendirikan PRD.

Pada 1999, PRD mengikuti pemilu yang merupakan pemilu pertama di era reformasi yang berlangsung secara demokratis. Namun, langkah PRD di kancah politik Indonesia seakan terhenti. Partai tersebut tak lagi ikut serta dalam pemilu hingga Pemilu 2019.

Jelang Pemilu 2024, Agus Jabo dan sebagian rekan-rekannya di PRD kembali mencoba bertarung di dunia politik dengan mendirikan Prima.

Salah satu rekannya di PRD dahulu yang ikut mendirikan Prima adalah Dominggus Oktavianus yang kini didaulat sebagai Sekretaris Jenderal Prima.

Sebelumnya diberitakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Partai Prima menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), karena lembaga tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Gugatan diajukan setelah sebelumnya gugatan Partai Prima mengenai sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan ditolak oleh PTUN Jakarta.

Di PN Jakpus, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Dalam putusannya disebutkan, agar KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here