Friday, 10 May 2024
HomeKabupaten BogorSIM Keliling Tak Beroperasi, Ini Lokasi Layanan SIM Kabupaten Bogor 23 Maret...

SIM Keliling Tak Beroperasi, Ini Lokasi Layanan SIM Kabupaten Bogor 23 Maret 2023

Bogordaily.net–  Lokasi layanan hari ini , 23 Maret 2023. Khusus untuk SIM keliling Kabupaten Bogor hari ini tidak beroperasi. Bagi yang akan memperpanjang SIM bisa langsung datang ke lokasi berikut ini.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, lokasi layanan hari ini adalah di SATPAS Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

“Diberitahukan pelayanan SIM di Satpas Polres Bogor Hari: Rabu dan , 22 – 23 Maret 2023 tetap buka. Untuk pelayanan SIM Keliling tidak beroperasi, silakan datang ke Satpas Polres Bogor,” tulis Satlantas Polres Bogor dalam akun media sosial resminya.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Tetap Beroperasi, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis, 23 Maret 2023

Layanan SIM di Kabupaten Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar Polres Bogor.  Untuk jam operasional mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama enam hari. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, , Jumat, dan Sabtu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib. Ditujukan untuk bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Sementara itu biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C

Membawa KTP asli dan fotocopy

Membawa SIM asli yang masih berlaku

Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Pelayanan SIM Keliling memudahkan Anda. Tidak perlu datang ke Polres Bogor, Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling. Informasi ini layanan SIM keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah. Oleh karena itu, pantau terus informasinya.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here