Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorSoal Penutupan THM Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Bogor Tunggu Ini

Soal Penutupan THM Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Bogor Tunggu Ini

Bogordaily.net– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor belum melakukan penutupan THM atau tempat hiburan malam jelang bulan suci Ramadhan. Sebab,  masih mnunggu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Kasi Operasional Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini masih menunggu intruksi melalui surat edaran terkait penutupan.

“Belum (penutupan THM jelang Ramadhan). Masih menunggu surat edaran dari wali kota,” kata Surya Darma kepada Bogordaily.net, Senin 6 Maret 2023.

Meski demikian, sebelumnya pihak Satpol PP Kota Bogor bersama petugas gabungan terdiri dari TNI dan Polri menggelar razia minuman keras atau miras di Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang bulan suci ramadhan pada Rabu, 22 Februari 2023 dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan razia miras ini akan terus berlangsung dan akan rutin dilaksanakan. Hasilnya sebanyak 298 botol miras diamankan petugas.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat, dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap mentaati aturan yang ada di Kota Bogor, terkait minol golongan B dan C,” ujar Agustian Syach kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, operasi ini akan rutin digencarkan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat.

Razia tersebut dilakukan di sembilan THM di antaranya kafe Zoom, Chale, X One, SLR, Cabin, Zentrum, Club 19, dan True Story di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

“Dari sembilan tempat yang dirazia, kami mengamankan ada sekitar 298 minuman beralkohol berbagai macam merk. Baik itu lokal maupun luar negeri,” kata Agus.

Selain THM, kata Agustian, petugas gabungan juga akan terus melakukan pemantauan di toko kelontong yang kerap menjual minol golongan B dan C. Terutama yang menjual secara ilegal.

“Kami juga memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap menaati pada peraturan yang ada di Kota Bogor terkait minol golongan B dan C,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melihat aturan dari Peraturan Daerah (Perda) terkait, apabila di kemudian hari ditemukan minol di tempat yang sama.

Selain itu, kata Agus, pihaknya mulai mengawasi warung-warung klontongan yang masih menjual minuman beralkohol di atas lima persen.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here