Friday, 4 April 2025
HomeKota BogorSoal PPDB, Kuasa Hukum YAAB Angkat Suara dan Tegaskan Pertahankan SK Walikota

Soal PPDB, Kuasa Hukum YAAB Angkat Suara dan Tegaskan Pertahankan SK Walikota

Bogordaily.net – Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru () di sekolah At-Taufiq yang dikelola oleh Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah (YAAB) Kota Bogor, kini mulai jelas.

Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor atau YAAB, Mu’adz Masyhadi menjelaskan bahwa, pembukaan tersebut sudah sesuai dengan SK Wali Kota Bogor, Nomor 420/Kep.358-1-Disdik/2022.

“SK yang dibuat Wali Kota Bogor ini sudah bagus dan patut dipertahankan. Penerbitan SK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. SK itu juga telah sesuai dengan syarat-syarat secara formil maupun materil,” tegas Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor atau YAAB, Mu’adz Masyhadi kepada wartawan.

Ia menegaskan, SK itu telah memuat 2 pertimbangan, yaitu objektif dan subjektif. Pertimbangan Objektif yang dimaksud berupa Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Sebagaimana, kata Mu’adz, termaktub di dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 5 huruf c, Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta Pasal 53 ayat (2) huruf b dan Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dia menerangkan, secara subjektif sesuai fakta dan data di lapangan sejak Juli 2022, pelayanan pembelajaran di SDIT dan dilaksanakan oleh tenaga pendidik dari YAAB, dan secara sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa dan tenaga pendidikan berada di naungan pihak YAAB.

Mu’adz menegaskan, terdapat empat dokumen hukum yang menghubungkan bahwa YAAB sebagai badan hukum yang berhak mengelola tanah, bangunan, dan penyelenggara pendidikan di Sekolah At-Taufiq.

Dokumen tersebut ialah SK Badan Waqaf Indonesia (BWI) atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai Nadzhir, Sertifikat Wakaf atas nama yang diterbitkan BPN, Akta Ikrar Wakaf yang menyatakan YAAB sebagai penerima wakaf diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, serta izin operasional sebagai penyelenggara pendidikan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Oleh karena itu menurutnya SK tersebut telah memenuhi syarat formiil dan materiil, dan memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif. Sehingga pihaknya meminta Pemkot Bogor untuk mengabaikan sekelompok massa yang mewakili YATIB karena tidak memiliki legal standing dan permintaannya tidak mendasar serta diluar logika hukum.

Selain itu, sejak bulan Juli 2022, Pihak YATIB telah membentuk sekolah baru yang bernama Taufiqi School yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah tsanawiyah yang berlokasi diluar SDIT DAN SMPIT At Taufiq dan berada di naungan Kementrian Agama (Kemenag) RI.

“Kami ingin Pemkot tetap berpegang teguh mempertahankan SK tersebut sebagai produk pejabat tata usaha negara demi kepastian hukum dan kebermanfaatan dunia pendidikan serta masyarakat Kota Bogor,” kata Mua’dz

Sementara itu, Ketua YAAB, Fauzi Thalib menambahkan, Penerimaan Peserta Didik Baru () dibuka pihaknya sebab saat ini sekolah At-Taufiq tidak lagi ada dualisme.

sudah mulai dibuka oleh pihaknya sejak menerima SK Wali Kota Bogor pada 1 Februari 2023. Fauzi menyatakan akan terus dilaksanakan oleh pihaknya.

“Karena jika tidak menurutnya hal itu sama saja menolak mendidik masyarakat. Ini juga dilakukan untuk kontinuitas pendidikan di Kota Bogor,” tutup Fauzi

Sebelumnya diberitakan, puluhan perwakilan orangtua peserta didik dan Staf Yayasan At Taufiq ICAT Bogor mendatangi Kantor Balaikota.

Kedatangan mereka bermaksud untuk menemui Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 420 /Kep.358.1- Disdik/2022, yang ternyata telah ditandatangani pada 18 November 2022.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here