Bogordaily.net – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang mengakibaykan Cristalino David Ozora (17) koma.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam peristiwa penganiayaan ini, Mario mengucapkan kata-kata yang mengaku tidak takut membuat anak orang mati, sehingga Mario disebut sudah memiliki niat jahat atau mens rea.
āAda kata-kata, āgua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan),ā ujar Hengki kepada wartawan, dikutip dari PMJ, Jum’at 3 Maret 2023.
Baca juga : Polisi Naikan Status Baru AG Pacar dari Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David
Penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David yakni kekerasan yang diarahkan ke arah kepala maupun arah vital lain seperti tengkuk leher. Serta masih dilakukannya penganiayaan di saat korban sudah tidak berdaya.
āPada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk (leher), dan satu kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,ā ucapnya.
Baca juga : Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayah Ungkap Hal Ini
āIni rangkaian perbuatan, David sudah tidak berdaya dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala, sampai komaā jelasnya.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV