Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorTindak Tegas Pengendara Knalpot Brong, 30 Motor Diamankan

Tindak Tegas Pengendara Knalpot Brong, 30 Motor Diamankan

Bogordaily.net – Sebanyak 30 pengendara motor diamankan petugas Polresta Bogor Kota dalam penindakan brong atau bising di lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor, Selasa dinihari 7 Maret 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Penindakan terhadap brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Selasa, 7 Maret 2023.

Lebih dari itu, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan standar.

“Karena penggunaan brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, selain mengamankan 30 motor yang menggunakan brong, pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.

Baca juga : Berikut Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 7 Maret 2023

“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan brong tetap kita tindak tegas,” tutupnya.

Menariknya, dalam penindakan brong tersebut Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso terjun langsung ke jalan bersama Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kaurmin narkoba, anggota QR Polres dan QR Polsek, anggota lalu lintas hingga Raimas Polresta Bogor Kota.

Sebagai informasi, sebanyak 563 bising dihancurkan oleh Polresta Bogor Kota, karena bisa menjadi cikal bakal kecelakaan.

Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpotnya harus dibawah 80 desibel.

Serta berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here