Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaTuris Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Bogordaily.net – Pemerintah Bali mulai melarang Asing di Bali sepeda . Larangan itu menyusul banyaknya asing yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali.

Pelanggaran lalin yang dilakukan para turis, bertelanjang dada, hingga berboncengan saling berhadapan. Berikut fakta terkait larangan asing di Bali.

Berdasarkan data Polda Bali, dalam satu minggu saja, terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali. Angka tersebut sangat tinggi, padahal hanya dalam periode satu minggu.

Menurut Menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster, larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam peraturan gubernur (pergub).

“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan itu, tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” terang Koster, dikutip dari CNN Indonesia.

Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Koster menambahkan, aturan tersebut membuat asing tidak diizinkan lagi meminjam atau menyewa sepeda motor. Penerapan aturan ini bakal dilakukan tahun ini. Koster menekankan, saat ini Bali sedang berbenah.

“Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Kenapa sekarang diterapkan, karena kalau waktu pandemi Covid-19, tidak mungkin, turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” ujarnya.

Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.

Terhadap kendaraan yang lokasinya tersebar itu, menurut dia, hingga kini belum ada keluhan yang masuk ke pihak Dispar Bali. Namun Tjok Bagus mengatakan perlu adanya edukasi mengenai formula seperti apa yang harus diterapkan terhadap usaha tersebut.

“Ini peraturan gubernurnya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga mengenai bagaimana kita di jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, sehingga orang asing merasa ‘saya kok gak boleh tapi dia boleh',” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, hal ini masih perlu kajian secara konperehensif yang melibatkan banyak sektor.

Pemerintah setempat juga perlu memikirkan nasib dari pelaku usaha jasa motor usai larangan ini dilakukan.

“Karena ini merupakan lahan usaha yang membuka peluang usaha dan lapangan kerja dan tentunya kita hari pastikan perekonomian masyarakat setempat,” kata Sandiaga dikutip dari Kontan, Rabu 15 Maret 2023.

Sandiaga menambahkan, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Namun ia meyakini setiap kebijakan yang dibuat harus memastikan keamanan dari para pengendara kendaraan.

“Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai motor dan akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan itu perlu ditindak secara tegas,” ujarnya. (*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here