Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaUsai Jalani Pemeriksaan, Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke...

Usai Jalani Pemeriksaan, Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan

Bogordaily.net – Pacar dari Mario Dandy, Agnes Gracia alias AG ditahan selama tujuh hari. Agnes Gracia pada Rabu malam, 8 Maret 2023 memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum dan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selain didampingi oleh pengacara dan KPAI, mantan siswi SMA Tarakanita 1 itu juga didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Melansir dari Suara.com, Agnes diperiksa selama enam jam, sampai akhirnya Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan gadis yang berstatus anak berkonflik dengan hukum tersebut.

Agnes Gracia akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip dari Suara.com, Kamis, 9 Maret 2023.

Hengki mengatakan jika penahanan selama tujuh hari tidak cukup maka penahanan Agnes dapat diperpanjang.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.

Hengki menjamin penahanan terhadap Agnes yang masih kategori anak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengumumkan status baru Agnes. Agnes ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.

“Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Hengki.

Penetapan status Agnes ini berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan David. Agnes merupakan pacar Dandy.

Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

“Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana,” kata Hengki.(*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here