Monday, 7 April 2025
HomeBeritaWajib Dibayar H-7 Lebaran, Ada Sanksi untuk Perusahaan Jika Tidak Berikan THR

Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ada Sanksi untuk Perusahaan Jika Tidak Berikan THR

Bogordialy.net – Menteri Ketenagakerjaan (Memnaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR diberikan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak diberikan, bakal ada sanksi khusus bagi yang tidak berikan THR untuk para pekerjanya.

Pemberian sanksi tidak bayar THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida menekankan bahwa pembayaran THR Lebaran 2023 harus dibayarkan secara penuh. Artinya pengusaha tidak boleh mencicilnya.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta agar taat terhadap peraturan ini,” kata Ida, dikutip dari VOI Indonesia, Rabu, 29 Maret 2023.

Selain itu, juga wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran atau tanggal 15 April (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di .

Besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerja pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

Apabila terdapat yang melanggar aturan tersebut, maka bakal ada sanksi yang menanti.

Sanksi tidak Bayar THR

Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengenaan sanksi bagi yang tidak membayarkan THR untuk pekerjanya akan diberikan secara bertingkat, mulai dari:

  1. Teguran tertulis,
  2. Pembatasan kegiatan usaha,
  3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

“Kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Kami minta mematuhi regulasi yang ada,” ucap Ida.

Berikutya, Ida menjelaskan kelompok pekerja yang berhak terima THR 2023. Mereka yakni pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

“Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Ida.

Dapat Bayar THR Lebih Besar

Selain itu, Ida juga mempersilakan perusahaan jika hendak membayar THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut,” ujar dia.

Demikian informasi tentang sanksi perusahaan tidak berikan THR 2023.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here