Friday, 3 May 2024
HomeKota Bogor13.333 Knalpot Bising Disita Polresta Bogor Kota

13.333 Knalpot Bising Disita Polresta Bogor Kota

Bogordaily.net – Sebanyak 13.333 disita oleh Polresta Bogor Kota, karena bisa menjadi cikal bakal kecelakaan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sejak 29 Maret hingga 10 April 2023, pihaknya melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong.

Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat terkait saat silaturahmi di kegiatan ngopi bareng dan Jumat curhat.

bisa memancing pengendara untuk mengegas (tambah kecepatan), otomatis kendaraan akan semakin kencang, ini tentunya berbahaya bagi pengendara dan berbahaya bagi semua orang,” kata Bismo saat jumpa pers di Polresta Bogor Kota Mako Kedunghalang, Jalan Raya Jakarta-Bogor No.22, RT.03/RW.05, Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Rabu 12 April 2023.

Masukan dan keluhan masyarakat terkait knalpot brong ini, Polresta Bogor kota merespon cepat untuk dilakukan penertiban.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Musnahkan 5.743 Botol Miras

“LSetelah dilakukan penertiban, sebanyak 13.333 yang akan di musnahkan dan berkordinasi dengan jaksa dan pengadilan.

Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpot nya harus dibawah 80 desibel.

Serta berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1.

Isinya menyatakan bahwa kendaraan dengan tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan.

Maka di disita dan ditertibkan Polresta Bogor.

Sebagai informasi, dalam kegiatan pemusnahan dihadiri Walikota Bogor, Bima Arya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Waito Wongateleng.

Selain itu itu hadir, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0606 , Kolonel Inf Ali Akhwan dan Dandenpom III/1 Bogor, Letkol CPM Anggun Hendriyantoro.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here