Bogordaily.net – Asal usul THR Lebaran atau Tabungan Hari Raya menarik untuk diulas. Siapa penemunya, sejak kapan diberlakukan dan kenapa ada di Indonesia.
Tabungan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, tahukah kamu bagaimana asal mula dan sejarah THR di Indonesia?
Baca Juga: Link Nonton Film Horor Sewu Dino, Cek!
Siapa Penemu THR dan Asal Usul THR LebaranÂ
Menurut akun Instagram @gnfi, THR pertama kali diperkenalkan pada tahun 1951, pada masa pemerintahan Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.
Tujuan dari THR ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, di balik itu, terdapat maksud politik yang bertujuan untuk mendukung kabinet Soekiman.
THR Ada Sejak Kapan?
Pada awalnya, THR hanya diberikan kepada pegawai yang bekerja di bawah kabinet Soekiman.
Kebijakan itu kemudian memicu protes dari buruh lain, terutama mereka yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.
Kelompok buruh terbesar, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), bahkan melakukan demonstrasi.
Mereka menuntut pemerintah untuk mewajibkan pemberian THR bagi seluruh buruh dengan nominal yang setara dengan PNS.
Tahun 1961, Menteri Perburuhan, Ahem Erningpradja menerbitkan peraturan bahwa THR menjadi hak ekonomi.
Yang dikhususkan bagi buruh swasta yang bekerja minimal 3 bulan. Meskipun pada saat itu THR belum bersifat wajib.
Tahun 1994, pemerintah menetapkan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada para pekerja bersifat wajib bagi yang telah bekerja minimal 3 bulan.
Namun, pada tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan tersebut.
Kemudian memperluas pemberian THR untuk pekerja yang sudah bekerja 1 bulan, tidak hanya untuk karyawan tetap, tapi juga bagi karyawan kontrak.
Kenapa di Indonesia ada THR
Dari sejarah dan perkembangannya, THR yang awalnya bermula dari strategi politik dan protes buruh. Kini menjadi hak wajib bagi para pekerja dan karyawan di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap perusahaan harus memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para pekerjanya sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pada momen Hari Raya Idul Fitri.
Demikian ulasan mengenai asal usul THR Lebaran yang kini menjadi hak bagi para pekerja di Indonesia.***