Sunday, 28 April 2024
HomeKabupaten BogorTHR ASN dan PPPK Kabupaten Bogor Segera Cair, Segini Jumlahnya

THR ASN dan PPPK Kabupaten Bogor Segera Cair, Segini Jumlahnya

Bogordaily.net– dan PPPK akan segera cair. Sebanyak 17.228 Aparatur Sipil Negara () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) H-4 sebelum lebaran.

“Insya allah 4-5 hari sebelum lebaran sudah kita cairkan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) , Teuku Mulya, Sabtu 15 April 2023.

Teuku mengatakan, nantinya THR ini akan langsung masuk dalam rekening dan PPPK sesuai dengan sistem perhitungan THR yang berlaku.

“Nilainya sedang dihitung, yang jelas THR yang dibagikan adalah gaji yang ke-14. Ditambah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 50 persen TPP,” ungkap Teuku Mulya.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini, Sabtu 15 April 2023

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irwan Purnawan mencatat 17.228 pegawai pemerintah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Yang akan menerima itu PNS sebanyak 14.469 orang dan PPPK sebanyak 2.819 orang,” papar Irwan Purnawan.

Ia mengungkapkan, pemberlakuan peraturan Bupati (Perbup) soal pencarian THR untuk dan PPPK itu diperolehkan tanpa perlu ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri. Kendati, kepala daerah di kini dijabat oleh plt bupati.

“Kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya,” jelasnya.

Menurutnya, Perbup terkait pencairan THR ini mendapatkan dispensasi saat proses pengesahannya. Ia menambahkan, THR akan dicairkan secara tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Pakai Perbup, tapi tidak izin ke Kemendagri, pengecualian dalam proses pengesahannya. Jadi diperpendek, kabar baiknya itu. Insyaallah tepat waktu,” ucapnya kepada wartawan. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here