Wednesday, 8 May 2024
HomeKota BogorBiaya Perpanjangan SIM A dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rabu 12...

Biaya Perpanjangan SIM A dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rabu 12 April 2023

Bogordaily.net A dan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Kota Bogor 12 April 2023.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari membuka pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jadwal dan Jam Operasional

Hari ini lokasi dan jadwal layanan di Kota Bogor 12 April 2023 akan dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya, dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

A dan C

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C Rp 75.000. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut.

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Komunitas Pecinta Mobil Toyota Kijang TOP Bagikan Takjil Gratis di Bogor

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Dalam pelaksanaan Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here