Tuesday, 7 May 2024
HomeKabupaten BogorDimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Ganjil-Genap di Puncak

Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Ganjil-Genap di Puncak

Bogordaily.net – Simak jadwal Ganjil-Genap () di Jalur , Kabupaten Bogor yang berlaku mulai hari ini, 19 sampai dengan 25 April 2023.

Pemberlakuan tersebut dilakukan mengingat adanya libur panjang menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini juga sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.

“Iya mulai berlaku, karena kan libur nasional,” pungkas Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Rabu, 19 April 2023.

Jadwal Ganjil-Genap di

Ardian menyebut, rekayasa ini akan diterapkan hari ini 19 sampai dengan 25 April 2023 pada pukul 07.00 WIB menuju kawasan , Kabupaten Bogor.

Baca juga : Majelis Taklim An Nahdoh Ajak Yatim dan Duafa Belanja Baju Lebaran

Di samping itu, kata dia, waktu pemberhentian penerapan Ganjil – Genap di sepanjang jalur sendiri melihat situasi dan kondisi volume kendaraan yang melintas.

“Jam 7 kemungkinan, sampai situasional. Kalau masih sepi yang penting kita laksanakan dulu sampai kita lihat situasinya,” kata Iptu Ardian Novianto.

Ia mengaku, untuk sistem buka tutup atau one way masih belum diberlakukan. Namun, pihaknya akan terus memantau lalu lintas apabila hal tersebut perlu diterapkan.

“Sementara selama menjelang Lebaran sepetinya aja. Kalau one way sepertinya belum tapi, kita lihat dulu situasional,” tandas dia.

Dirinya juga mengingatkan agar, selama diberlakukannya sistem ini, masyarakat menyiapkan keberangkatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.

230 Petugas Berjaga di Puncak

Kini, kata Ardian, di jalur Puncak sudah ada personel sebanyak 230 orang untuk berjaga mengawasi dan melakukan pengamanan.

“Untuk Puncak sendiri kurang lebih ada 230an. Itu sudah dengan personel pos pam posnya ada empat,” terangnya kepada wartawan.

Sebagai informasi, jadwal tersebut disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku hari ini mengikuti angka tanggal ganjil atau genap.

Sesuai tanggal, kendaraan ber plat ganjil dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor pada hari ini. Namun sebaliknya, untuk kendaraan berakhiran plat genap tidak diperkenankan untuk masuk ke kawasan Puncak. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here